Parlemen

Menkum: Hilirisasi Indikasi Geografis Wujudkan Kemandirian Bangsa

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Menurut Menteri Hukum (Menkum) Andi Agtas mengatakan hilirisasi meningkatkan nilai tambah produk indikasi geografis dan menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri dengan identitas global yang kuat.

“Kita percaya dengan hilirisasi, produk-produk indikasi geografis tidak hanya akan bernilai tambah lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi bangsa yang mandiri dengan identitas yang kuat di mata dunia melalui ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru,” katanya, Senin (2/12/2024).

Dia menyatakan bahwa sebagai bagian dari misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, strategi pemerintah berfokus pada hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh menggunakan indikasi geografis.

Menurutnya, Kopi Gayo Aceh adalah contoh global, salah satu produk indikasi geografis Indonesia, Kopi Gayo Aceh, seringkali mendapat peringkat tertinggi dalam persaingan kopi internasional.

“Di beberapa kesempatan yang saya ikuti, dalam pentas kejuaraan kopi antarnegara, Kopi Gayo Aceh selalu dalam peringkat yang luar biasa sehingga menjadi salah satu produk ekspor kita yang justru punya nama besar di luar,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Menkum meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk lebih proaktif melakukan sertifikasi terhadap produk yang berpotensi menjadi indikasi geografis. Ia meyakini masih banyak kekayaan endemik yang tidak dimiliki oleh daerah lain sehingga perlu disertifikasi.

“Saya menginginkan agar DJKI tidak sekadar menunggu permohonan untuk pendaftaran, terutama terkait dengan indikasi geografis tadi. Saya melihat, di antara semua yang sudah terdaftar masih lebih banyak berkaitan dengan tanaman, kerajinan dalam bentuk batik, tenun, tapi di beberapa tempat, saya yakin banyak hal-hal endemik yang tidak dimiliki daerah lain merupakan sebuah kecirikhasan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar sepanjang tahun 2024. DJKI mencatat, permohonan indikasi geografis meningkat pada tahun ini, yakni mencapai 55 permohonan dari hanya 17 permohonan di tahun sebelumnya.

Dalam menjalankan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, DJKI juga telah menampilkan sebanyak 135 produk indikasi geografis terdaftar di Sidang Umum Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Tidak hanya itu, DJKI pun berhasil menyusun Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029. Peta jalan ini disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, dan memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait arahan Menkum untuk turun langsung mendata produk-produk indikasi geografis, Razilu mengatakan bahwa DJKI pada tahun 2025 akan lebih masif turun ke kampus, industri, pesantren, dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang).

Di samping itu, kata dia, DJKI juga memiliki program Mobile Intellectual Property (IP) Clinic, yakni kantor kekayaan intelektual bergerak di berbagai daerah. “Di tahun 2022 hingga 2024 kita bergerak di provinsi. Ini nanti akan ke kabupaten,” ucap Razilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button