KPK melakukan Penggeledahan Rumah Dinas Milik Menteri Desa PDDT Abdul Haris Iskandar

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar Kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Penggeledahan terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dan hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan Tersangka
Tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dan hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup.” ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK Tessa mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pada Kamis (5/7/2024).
Dia juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) oleh KPK pada September 2022. STPS merupakan wakil ketua DPRD Provinsi Jatim oleh KPK.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman 9 tahun penjara Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak. Hukuman tersebut dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Awal Pelantikan
Diketahui, Abdul Halim Iskandar dilantik pada 23 Oktober 2018 sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Periode 2019-2024.
Kendati demikian, Abdul Halim sebagai Politisi PKB juga Kakak dari Muhaimin Iskandar (Cak imin) dapat dikatakan moncer dalam karir politiknya.
Bermula ketika karier politiknya sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, dan kemudian menjadi Ketua DPW PKB Jatim hingga saat ini menjabat sebagai Menteri Desa PDDT.*