Korupsi
Trending

Kejagung RI Ungkap Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup Senilai 450 Miliar

Sumber Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mengungkap kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Grup terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan menetapkan lima anak perusahaan lainya melanggar hukum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, diduga lima perusahaan itu melakukan korupsi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

Lima perusahaan tersebut antara lain, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani dan PT Siberida Subur.

“Kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani,” kata Abdul Qohar dikutip MBKPOS.com, Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar mengatakan, korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group beserta anak perusahaannya merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan korupsi dengan melakukan penguasaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” Kata Abdul.

Selain lima perusahaan, ada juga dua perusahaan lainnya yakni, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang.

Kejagung juga mengumumkan telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus PT Asset Pacific bahkan sudah mencuat dari tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun.

Penyitaan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan sebelnya yang melibatkan terpidana Surya Darmadi pimpinan perusahaan Duta Palma.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” imbuh dia.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11/2024).

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Mengingat, Surya telah selesai disidangkan yang mana vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi serta dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button