Kementrian PANRB dan KPK Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menandatangani Nota Kesepahaman pemberantasan korupsi.
Kerjasamanya kedua lembaga negara itu, sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada sektor publik bersamaan dengan penerapan transformsi digital.
Anas menegaskan dengan memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tepat, akan mengkonsolidasikan birokrasi lebih transparan .
“Kita ingin perkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan SPBE yang tepat ini akan mengkonsolidasikan birokrasi lebih transparan,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/9).
Negara dengan indeks transformasi digital yang baik, cenderung memiliki angka pemberantasan korupsi yang baik, seperti Finlandia dan Denmark.
Adapun, terdapat tujuh nota kesepahaman yang meliputi ruang lingkup penguatan kebijakan dan regulasi, pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, kelembagaan dan tata laksana, peningkatan pemberdayaan dan pengawasan aparatur negara, pendidikan dan peran masyarakat, penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik serta pertukaran dan pemanfaatan informasi dan data.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Kementerian PANRB dan KPK dakam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Tujuan utamanya untuk memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak.
“Upaya-upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel juga berdampak,” ujar Anas.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan KPK untuk memastikan penanganan pengaduan terkait korupsi dalam pelayanan publik berjalan efektif.
Kedua lembaga tersebut akan berbagi informasi serta data terkait indikasi adanya korupsi dan berbagai informasi yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Kementerian PANRB mengawasi kebijakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dan fokus pada penguatan kapasitas dan integritas aparatur negara melalui program memberdayakan untuk menolak korupsi.
Masyarakat bisa melaporkan indikasi penyelewengan melalui aplikasi atau kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
“Intinya dengan digitalisasi ini harapan kita pelayanan publik lebih transparan, begitu juga terkait dengan pelayanan di birokrasi akan jauh lebih cepat dan berdampak untuk masyarakat,” jelas Anas.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga. Ia mengatakan bahwa evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan.
“Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar kemajuannya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” tambah Nawawi.
Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi seperti jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas.
“ Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” pungkasnya.*






