
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat ini sedang menyelediki kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait mengatakan penanganan dugaan korupsi pajak penerangan jalan tersebut berjalan di tahap penyidikan.
“Kami baru saja masuk ke penyidikan. Pokoknya (objek kasus) di Lombok Tengah,” kata Nurintan, dikutip MBKPOS.com, Senin (1/10/2024).
Nurintan juga mengatakan terkait indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang kami lihat, dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak. Bukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ya, jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda (badan pengelolaan pendapatan daerah),” ujar dia.
Namun, kasus ini baru naik tahap penyidikan, belum diketahui perihal kerugian yang didapat.
“Belum dihitung (kerugian), ‘kan baru naik dik (penyidikan). Kalau potensi (kerugian), banyaklah kalau kurun waktu segitu (2019-2023),” ucapnya.
Meskipun belum menyebutkan jumlah kerugian, ia memastikan pihaknya akan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan melalui prosedur hukum. Salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat.
“Kami dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi, baik dengan BPK juga inspektorat, dari awal (penyelidikan) kami sudah kawal begitu. Jadi, ketika kami masuk penyidikan, kemudian minta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah punya persepsi yang sama bahwa ada potensi di situ sehingga naik ke penyidikan,” katanya.
Namun sayangnya, Nurintan tidak menjelaskan secara lengkap terkait saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik jaksa. Meskipun begitu, Jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi. Antara lain, pihak Bappenda dan yang terlibat saat pemungutan pajak.
“Intinya banyak, dari bappenda jelas banyak. Kemudian, yang terkait dengan proses pemungutan pajaknya, siapa yang terlibat, ya itu pastinya. Jadi, kalau soal penerangan jalan umum ini enggak Cuma bappenda saja,” ujar Nurintan.*