Hukum
Trending

Eks Direktur Jawa Pos Grup Zainal Muttaqin Berhasil Diamankan

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Satuan Tugas SIRI Kejagung Republik Indonesia berhasil menangkap mantan Direktur Jawa Pos Grup Zainal Muttaqin yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan Kejati Kaltim.

Zainal diamankan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa Zainal Muttaqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut berdasarkan dari Kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.

“Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim,” ungkap Harli dikutip MBKPOS.com Kamis (4/10/2024).

Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi, di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, juga tidak mendapat respon. Hingga akhirnya nama terpidana diajukan Kejati Kaltim sebagai DPO.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim SIRI, DPO awalnya terdeteksi di Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Jakarta dan Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana Zainal Muttaqin.

“Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” sambungnya.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti dan akan membanyak ke Balikpapan.

Dengan adanya program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran sampai saat ini, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button