Headline

Dugaan Korupsi LNG, eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK

Sumber: Antara

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober 2024 memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) pada periode 2013—2014 A. Edy Hermantoro (AEH), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011—2014.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Sebagai informasi, pada Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero), yang juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011—2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button