Bongkar Dugaan Kasus Korupsi PPPK, Guru Honorer di Langkat Dilaporkan

BANDUNG – Meilisya Ramadhani, dilaporkan usai mengungkap dugaan adanya korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Usai mengungkap dugaan adanya tindak korupsi dalam seleksi PPPK, Meilisya dilaporkan ke Polres Langkat oleh salah satu tersangka, yakni Saiful Abdi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
“Satu minggu sebelum terjadi pelaporan, di situlah ditetapkan tersangka terhadap tiga orang baru, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ketua Badan Kepegawaian Daerah, sama Kepala Seksi Kesiswaan,” kata kuasa Hukum Meilisya, Arta Sigalingging, Senin (21/10/2024).
Kuasa Hukum Meilisya menduga, kliennya dilaporkan karena terlibat dalam pembongkaran praktik maladministrasi dalam seleksi PPPK LAngkat 2023, terkhusus terkait pengaturan skor dalam seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
Meilisya menemukan adanya perbedaan yang mencolok dengan hasil skor yang ditampilkan secara langsung melalui computer assisted test (CAT) dengan nilai kumulatif yang digabungkan dengan SKTT.
Dalam kasus dugaan tindak korupsi ini, setidaknya ada sebanyak 103 guru honorer yang posisinya digeser dengan para kandidat lain usai penambahan skor SKTT.
26 September 2024 lalu, Meilisya bersama 103 guru honorer lainnya memenangkan gugatan ke PTUN Medan mengenai pembatalan pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat 2023.
“Ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadao Bu Meilisya atas perjuangannya bersama guru-guru yang lain,” kata Arta memprediksi. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya ancaman yang diberikan kepada Meilisya beserta rekan guru seperjuangannya yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2023.
“Apabila pada saat nanti keputusan di PTUN kalian dimenangkan, dalam artinya mereka kalah nih, Bu Meilisya akan dilaporkan,” ungkap Arta menirukan ancaman dari orang yang tidak disebutkan identitasnya.
Kuasa Hukum Meilisya menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap kliennya, yang menjadi penggerak dalam memperjuangkan pendidikan yang bersih di Kabupaten Langkat. Karenanya Arta beserta Meilisya dan perwakilan LBH Medan mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Mereka datang ke Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan tujuan meminta Komnas HAM untuk mendesak Polda Sumatera Utara agar segara menaham lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK 2023.
Pada 13 September 2024, Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PPPK 2023, yaitu Saiful Abdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Eka Syahputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, serta Alek Sander Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat.
Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Pancur Indo Awaludin Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 dan Rohayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 0506017 Tebing Tanjung Selamat pada 27 Maret 2024. Namun, kelima tersangkat tersebut belum ditahan hingga saat ini.
“Dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka sebelumnya sejauh ini menurut penyidik masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Kepala Divisi Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa 17 September 2024. (Ka/dbs)