Politik

Kemendagri : Pemda Harus Patuhi Putusan MA dalam Realisasi APBD 2024

Sumber Foto : Antara

 

BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Derah (Ditjen Keuda) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran (TA) 2024 serta dakan proses penyusunan APBD TA 2025.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, mengimbau para kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Pekada) terkait harga satuan.

Ia menyampaikan bahwa sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Pepres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, telah dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Maurits, seraya menununggu ditetapkannya Perpres pengganti, Pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

Hal ini sesuai dengan Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang standar harga satuan regional. Peaturan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan evektifitas dalam penggunaan anggaran di tingkat daerah.

“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Perpres Nomor 33 tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.

Maurits turun menjelaskan prosedur terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD. Pelaksanaan perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD masih menggunakan sistem lumpsum hingga Perpres yang baru ditetapkan.

“Berkaitan mengenai biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” pungkas Maurits.

Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.

Maurits menenekankan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Hal ini merujuk pada Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan pasal 101 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda,” tegas Maurits.

Dengan demikian, kepala daerah memiliki peran penting dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan derah sesuai peraturan penundang-undangan yang berlaku.(Ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button