Sidang Kabinet Perdana dan RUU Perampasan Aset

BANDUNG – Pascapelantikan, Presiden RI Prabowo Subanto didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh jajaran yang telah dilantik mengadakan Sidang Kabinet Paripurna Perdana pada Rabu, 23 Oktober 2024.
“Betul hari ini ada undangan dari Seskab untuk mengikuti rapat kabinet,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Sidang Kabinet Perdana kemarin menarik perhatian banyak pihak. Dalam rapat ini hampir seluruh agenda penting dibahas guna menegaskan arah kebijakan pemerintahan mendatang.
Salah satu topik yang menjadi sorotan ialah upaya DPR untuk segera melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembahasan ini akan dilakukan secara bersama-sama bersama Menteri Hukum, guna memastikan aspek legalitas dan implementasi yang tepat dalam kebijakan tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa ia beserta tim akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Menteri Hukum yang saat ini menjadi mitra dari komisi yang baru dibentuk.
Menurutnya, Menteri Hukum merupakan perwakilan pemerintah yang menangani urusan legislasi. Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara juga berfungsi sebagai mitra Komisi XII DPR RI.
“Kami belum bahas itu di rapat pimpinan tadi. Akan tetapi, kami akan bahas itu dengan mitra,” ujar Willy.
Willy menyatakan bahwa pekan depan, Komisi XIII DPR RI akan memulai mengadakan rapat bersama dengan para mitranya. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai pada pekan tersebut.
“Jadi, biar undang-undang sama-sama memiliki irama yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi, enggak bisa bertempur sebelah tangan,” ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Komisi XII DPR RI hanya memilliki porsi untuk membahas RUU prioritas saja. Sementara berbagai rancangan undang-undang lainnya akan menjadi tanggung jawab Badan Legislasi DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani sebleumnya mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang mengenai perampasan aset akan dibahas oleh anggota dewan selanjutnya, yaitu periode 2024-2029.
Golongan yang akan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Asep sempat disampaikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.(Ka/dbs)