Korupsi

Bersih-bersih Korupsi ala Prabowo! Tangkap Pejabat dan Petinggi Instansi Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA – Belum genap sebulan menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto langsung mengguncang jagat pemberantasan korupsi dengan aksi “bersih-bersih” besar-besaran! hampir setiap hari, publik disuguhi kabar penangkapan demi penangkapan terhadap para koruptor yang telah lama menggerogoti negeri ini.

Tanpa ragu, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menangkap sejumlah koruptor yang merugikan keuangan negara. Berikut adalah deretan koruptor yang berhasil ditangkap setelah Prabowo menjabat sebagai presiden:

  1. PT Asset Pacific

Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT Asset Pacific yang sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan korupsi. Kejagung menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah dalam kasus korupsi Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut para saksi di antaranya yakni Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta.

  1. Kepala Desa dan Sekretaris Desa

Tidak hanya pejabat tinggi, bahkan seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga terkena operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 780 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Banjarnegara, Sultan Takdir mengatakan bahwa kasus tersebut mencuat saat tersangka menjabat sebagai pimpinan KSP di Kecamatan Sigaluh, yang telah menyalahgunakan dana Kementerian Keuangan mulai 2014 sampai 2021.

“Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana dari Kementerian Keuangan dengan cara menggunakan dokumen palsu dan nasabah fiktif,” ungkap Sultan

  1. Tiga Petinggi Waskita

Kejaksaan Agung kembali melakukan penangkapan, kali ini terhadap tiga petinggi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek prasarana Light Rail Transit (LRT) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa ketiga tersangka ini merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Ketiga tersangka itu di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Menurut Vanny, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat Waskita Karya itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny

  1. Dua ASN di Sumatera Barat

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan tersangka dan menahan antan Kanwil ATR/ BPN Sumbar SY dan eks Kepala Kantor ATR/BPN Dharmasraya YH yang juga sebelumnya sebagai Anggota Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah Tol Padang-Pekanbaru pada Rabu (23/10) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.  Akibat perbuatan tersangka negara, akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP.

Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukanlah pihak yang harusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.

  1. Politisi PDI Perjuangan

Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) senilai Rp 122 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menuturkan, Kevin melakukan korupsi saat masih menjadi pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023.

  1. Kasus Ronald Tannur

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT pada Rabu (23/10). Ketiga hakim ditangkap karena dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. 3 hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  1. Pegawai Menteri Pertanian Terima Suap

Mentan Amran Sulaiman mencopot tiga pejabat eselon II dan III yang terbukti menerima suap mencapai Rp 10 miliar. Pencopotan ini dilakukan hanya dalam hitungan menit.

Saat ini, pelaku sedang diperiksa oleh Itjen Kementan guna mengetahui adanya indikasi dari pihak lain.

  1. Korupsi Impor Gula

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Tom Lembong berperan memberikan izin impor 105 ribu ton gula mentah

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu. (yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button