Benahi Sistem Pemilu, Mendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik via Omnibus Law

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan untuk merevisi sejumlah undang-undang politik dengan pendekatan omnibus law.
Fokus utama revisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas sistem demokrasi di Indonesia, termasuk sistem pemilu.
Sebelumnya, usulan untuk menggunakan metode omnibus law dalam merevisi beberapa undang-undang politik disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia.
“Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurut Tito, kajian ini akan melibatkan pemerintah, DPR, serta elemen masyarakat terkait. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam meninjau ulang sistem demokrasi Indonesia, yang rencananya akan dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 selesai.
“Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tegas dia.
Tito juga menyebut bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah ditunjuk untuk memimpin kajian terkait revisi undang-undang politik dengan pendekatan omnibus law, mengingat Bima memiliki gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian National University.
“Ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu,” ungkap dia.
Saat ini, Bima juga berperan sebagai koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri.
“Jadi, beliau akademisi sekaligus juga praktisi,” pungkas Tito. (Yk/dbs)