Hukum

Gagalkan Penyelundupan, Tim Gabungan Selamatkan 189 Ribu Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI dalam dua pekan terakhir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp20 miliar di wilayah Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari koordinasi dan kolaborasi tim gabungan dalam menyelamatkan kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya alam.

“Rencananya 189 ribu benih lobster ini akan dikirim ke Malaysia,” kata Nunung.

Operasi ini dimulai setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap “kapal hantu” atau kapal high speed craft (HSC) yang mengangkut 42 kotak styrofoam berisi 189 ribu BBL.

Nunung menjelaskan bahwa modus operandi pelaku kali ini berbeda dari sebelumnya. Pada Senin (14/10), pelaku menabrakkan kapalnya ke karang saat pengejaran, sedangkan kali ini, mereka menyembunyikan kapal bermuatan BBL di hutan bakau, sehingga menyulitkan akses kapal patroli tim gabungan.

“Kami berterima kasih ada upaya tim menyewa kapal nelayan, sehingga tim bisa masuk ke hutan bakau dan menyelamatkan benih lobster, walaupun tersangkanya kabur,” katanya.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengidentifikasi pengemudi kapal dan saat ini masih dalam pengejaran. Tim juga mencatat bahwa pelaku penyelundupan kali ini masih terhubung dengan jaringan penyeludup yang sebelumnya diungkap pada Senin (14/10) di Karimun.

Dalam pengungkapan di Karimun, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang juga ditujukan untuk dijual di Malaysia.

Disparitas harga jual lobster di Indonesia, yang mencapai Rp10 ribu per ekor, dibandingkan dengan Rp100 ribu per ekor di Malaysia, menjadi daya tarik bagi pelaku untuk menyeludupkan BBL ke luar negeri.

“Pembeli masih di dalami diduga kuat penyandang dana berada di luar negeri,” kata Nunung.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu Kakanwil Bea Cukai khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap penyelundupan benih lobster.

“Soliditas ini kami jalankan, dukungan dari unsur masyarakat yang punya informasi disampaikan ke tim satgas, sesuai arahan pimpinan harus menjaga sumber daya alam kita,” kata Adhang. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button