Langkah Tegas Kejaksaan Agung: Pemblokiran Aset Zarof Ricar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa mereka telah memblokir aset milik Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024)
Abdul Qohar mengatakan bahwa aset-aset yang disita dari Zarof terdiri dari uang dan barang.
Namun, Qohar belum dapat merinci jumlah pasti aset yang telah diblokir karena penyidik masih terus melacak aset-aset lainnya.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melacak properti milik Zarof.
“Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada hari Jumat (25/10) menyatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi tersebut melibatkan Zarof dan LR, pengacara Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
LR berjanji untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Namun, Qohar menegaskan bahwa uang tersebut belum diserahkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut.
“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang dengan total sekitar Rp920 miliar.
Qohar menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut diperoleh Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Atas tindakannya, Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga dikenakan sangkaan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yk/dbs)