Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal pada periode Agustus hingga September 2024 yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah koordinasi antaranggota Satgas dan dengan aparat hukum untuk penindakan lebih lanjut sesuai aturan.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto, Selasa (5/11/2024).
Sebanyak 498 entitas ilegal tersebut terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal.
Hudiyanto menjelaskan bahwa tawaran investasi ilegal tersebut menggunakan modus penipuan dengan cara meniru atau menduplikasi produk, situs, atau akun media sosial entitas berizin guna menipu masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai investasi dengan modus penipuan di media sosial, khususnya di platform seperti Telegram, serta penawaran jasa pelunasan utang dari pinjaman online.
Selain itu, Satgas Pasti juga mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dalam menggunakan layanan gadai, dengan mengenali ciri-ciri gadai ilegal seperti tidak adanya tempat penyimpanan barang, penaksir yang tidak tersertifikasi, dan ketiadaan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Satgas mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi dan tindakan melanggar ketentuan.
Menanggapi hal ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan berencana melanjutkan pemblokiran untuk menekan dampak negatif dari ekosistem pinjaman online ilegal. (Pr/dbs)






