SEMMI Apresiasi Gerak Cepat Polri Berantas Judi Online

JAKARTA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat dalam memberantas judi online (daring) beromzet miliaran rupiah di Jakarta.
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya atas pencapaiannya menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat kasus judi online.
“Kami mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang kembali berhasil mengungkap jaringan judi online di Jakarta dan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Achmad Donny, Senin (4/11/2024).
Menurut dia, tindakan tegas Polri ini menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program kerja Asta Cita ke-7 dari Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu Asta Cita ke-7 adalah memberantas perjudian. Apalagi daya rusak judi online terhadap masyarakat sangat dahsyat terutama bagi anak-anak muda Indonesia sebagai pemilik masa depan,” ujarnya.
Dia menduga selain keuntungan finansial, bandar judi online juga bertujuan untuk merusak generasi muda Indonesia melalui ketergantungan pada judi online. Untuk itu, SEMMI menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan aktivitas judi daring tersebut.
“Pemerintah dan Polri sejatinya menyelamatkan Gen-Z dan generasi muda yang sedang ditawari racun berwajah madu berupa pinjaman online dan judi online. Begitu terjerat judi online dan pinjaman online masa depan mereka hancur,” katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tiga tersangka baru kasus judi online (daring) hasil pengembangan dari Slot82-78, yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Tersangka baru yang diamankan adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E), yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia layanan keuangan.
Selain itu, Polri sebelumnya juga telah menangkap tujuh tersangka yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.
“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun,” kata Asep. (Pr/dbs)






