Tom Lembong Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan ini diajukan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari penahanan.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan pengajuan praperadilan Tom Lembong tersebut.
Menurut pihaknya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengakui penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
“Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Tim kuasa hukum juga meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien mereka melakukan tindakan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyebutkan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah oleh perusahaan swasta, PT AP, pada 2015, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, keduanya telah ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak Selasa (29/10/2024). Menurut Kejaksaan, tindakan Tom Lembong diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. (Pr/dbs)






