Central BUMN

BPK Temukan Ketidaksesuaian Subsidi BUMN Senilai Rp1,8 Triliun

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya koreksi sebesar Rp1,8 triliun dalam program subsidi yang diberikan kepada 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Temuan ini terungkap dalam laporan audit terbaru yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran subsidi yang disalurkan oleh pemerintah.

Menurut BPK, sejumlah BUMN yang menerima subsidi tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan pembengkakan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan subsidi pada 10 BUMN yang totalnya mencapai Rp461,63 miliar, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Koreksi tersebut termasuk di antaranya subsidi pupuk yang diberikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta anak perusahaannya, yang mencapai Rp338,52 miliar.

“Faktor koreksi tersebut, antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih tinggi, dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard dalam perhitungan besaran subsidi,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran juga disebabkan oleh penggunaan data penerima yang belum akurat dan terintegrasi, serta lemahnya sistem pemantauan dalam perhitungan dan distribusi subsidi, kompensasi, atau PSO.

Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan tata kelola dan sistem pengendalian internal pada proses perhitungan dan penyaluran subsidi.

“Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyarankan agar dewan komisaris BUMN memperkuat pengawasan terhadap direksi, khususnya dalam hal penyediaan barang subsidi, terutama terkait perhitungan dan penetapan komponen biaya.

Rekomendasi ini disampaikan untuk mencegah potensi moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga pokok penjualan.

“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi,” kata Anggota VII BPK itu pula.

Satuan pengawas internal juga diharapkan dapat lebih teliti dan cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi.

“Untuk BUMN, harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi, serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan Menteri Keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Slamet.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button