Korupsi

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Aliran Uang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi jual-beli apartemen dan rumah milik para tersangka kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Penyidik KPK memeriksa karyawan salah satu perusahaan pengembang properti serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menelusuri transaksi tersebut.

“Kemarin, Senin, 18 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 19 November 2024.

Dua saksi yang diperiksa penyidik adalah Staf Legal PT Puncak Dharmahusada, Karen Olivia Wondal, dan PPAT Kika Karyantika. Tessa menyatakan, penyidik menduga bahwa para tersangka membeli apartemen dan rumah tersebut dengan uang yang berasal dari hasil korupsi dana hibah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka tersebut, empat berperan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Hakim juga memerintahkan Sahat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai Sahat terbukti menerima suap untuk memuluskan dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024. Total anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat mencapai Rp 200 miliar. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button