Hukum

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Juta Obat Ilegal di Sumedang-Tasik

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat telah menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal pada awal November 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan peredaran 1 juta obat keras ilegal tersebut setelah pihaknya berhasil membongkar rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Pengungkapan ini melibatkan pembongkaran rumah produksi di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, serta penangkapan enam orang tersangka berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin.

Dia mengatakan keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Sementara itu, Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes Manalu, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran peredaran utamanya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button