Politik

DPR Komisi II Ingatkan Penjabat Kepala Daerah untuk Menjaga Netralitas

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan kepada penjabat kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Bahtra menjelaskan bahwa menjaga netralitas sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi para penjabat (Pj) kepala daerah.

“Sebagian besar Pj. ini adalah pejabat karier. Sayang sekali kalau mengorbankan karier dan integritas hanya untuk berpihak kepada salah satu calon,” Kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah Pj. kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.

Ia juga mengingatkan Pj. kepala daerah bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) harus tetap dijaga. Apalagi, menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban pejabat negara, pejabat ASN, serta kepala desa atau lurah untuk bersikap netral sepanjang tahapan pilkada berlangsung

“Beberapa hari yang lalu, putusan MK memperkuat soal sanksi terhadap ASN yang terlibat atau tidak netral terhadap penyelenggaraan pilkada. Bukan hanya sanksi denda, tetapi ada hukuman yang berat,” kata dia mengingatkan.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara atau denda kepada pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (14/11).

MK menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button