Ekonomi

Prof. Dr. Darmadi Kritik Kemendag Soal Kebijakan Impor yang Kerap Berganti Tiap Bulan

Sumber Foto: instagram @darmadidurianto

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengkritisi kebijakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengaturan impor yang kerap berubah setiap bulan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Darmadi Durianto, menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) seolah tidak matang dalam merumuskan kebijakan, terutama mengenai pengaturan impor.

“Terkesan selama ini Kementerian Perdagangan enggak siap sebetulnya, karena hampir setiap bulan itu berganti Permendag-nya dari Permendag 36/2023 ke Permendag 3/2024, 7/2024, 8/2024, itu jenjangnya hanya sebulan-bulan, Pak [Menteri Perdagangan Budi Santoso],” ungkap Darmadi dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Sebagai informasi, Kemendag kembali mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang ditetapkan pada 17 Mei 2024.

Darmadi mengibaratkan langkah Kemendag yang sering mengganti aturan pengaturan impor seperti mengganti peraturan rumah tangga atau perusahaan. Padahal, menurutnya, aturan pemerintah mencakup skala nasional.

Untuk itu, ia menyarankan agar Kemendag lebih matang mengkaji kebijakan sebelum menerbitkan Permendag baru.

“Saya tahu bahwa ini rumit, situasi global juga tidak menentu, dan kita berhadapan dengan lingkungan yang parasitik dan ekstraktif. Tetapi lain kali kalau bisa dikaji dulu, jadi jangan langsung direspons, Pak,” ungkapnya.

Selain Darmadi, persoalan terkait Permendag 8/2024 turut disoroti oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin. Ia menyebut menerima banyak keluhan dari asosiasi terkait tingginya barang impor murah di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk maraknya impor ilegal.

“Ini menjadi palu pemukul industri ini menjadi semakin berdarah-darah dan banyak [pabrik] yang mati. Gimana kebijakan Kemendag menyikapi hal ini, apakah Permendag 8 [2024] tetap dipertahankan?” Ungkap Amin.

Di sisi lain, Amin mengakui bahwa Kemendag tidak bekerja sendiri dalam menyusun Permendag. Penyusunan aturan juga melibatkan lintas kementerian dan aparat penegak hukum.

“Tetapi tentu bukan itu jawaban yang kita inginkan. Tetapi masalah di lapangan bisa selesai, industri dalam negeri benar-benar kita bela,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button