Sahbirin Noor Terancam Kehilangan Kesempatan Membela Diri Jika Absen dari Panggilan KPK

BANDUNG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024, Sahbirin Noor (SN), akan merugikan dirinya sendiri jika kembali absen dari panggilan penyidik KPK pada Jumat, 22 November 2024.
Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Alex menyebutkan bahwa segala informasi yang diberikan oleh tersangka dan saksi dalam sebuah kasus pada akhirnya akan dipaparkan kepada hakim secara terbuka di hadapan publik.
Jika individu tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan, maka itu berarti dia melewatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan saksi lainnya dalam kasus tersebut.
“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan, keterangan dari saksi dan itu akan dipertimbangkan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” katanya.
Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (18/11).
Namun, ia tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tanpa memberikan penjelasan apapun.
Pada malam hari Minggu (6/10), tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam individu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut meliputi Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), serta Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), juga terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.(ka/dbs)






