DJBC Sita 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal

JAKARTA – Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menyita 16,50 juta batang rokok ilegal tanpa cukai yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp23,41 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa kinerja penindakan di wilayah tersebut cukup memuaskan, berkat dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal ini diproduksi secara rumahan, sementara lainnya masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut, seperti kapal roro yang berlabuh di pelabuhan.
“Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari hingga Oktober 2024 sudah menyita 16,50 juta batang rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Djaka mengatakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satpol-PP terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa cukai.
Dari 16,50 juta batang rokok ilegal yang disita, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp23,41 miliar, dengan nilai rokok mencapai Rp23,42 miliar.
Dia menyatakan rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau kapal roro saat sandar di pelabuhan.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
“Yang pasti dari 16,50 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp23,41 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp23,42 miliar,” katanya.
Selain itu, pengungkapan barang-barang ilegal juga didukung oleh patroli siber dan informasi intelijen. Barang ilegal ini sering ditemukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, baik yang dibawa oleh penumpang maupun dikirim melalui jalur udara. Djaka juga menyebutkan bahwa beberapa makanan dan bahan terlarang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan,” katanya.






