Headline

Pengelola Kebun Binatang Bandung Jadi Tersangka Korupsi Lahan, Negara Rugi Rp25 Miliar

Sumber Foto: Kejati Jabar

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari inisial S dan Sekretaris II Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB, yang resmi ditahan pada 25 November 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Modus yang dilakukan tersangka terbilang rapi, dengan memanfaatkan celah administrasi dan struktur organisasi yayasan untuk mengalihkan aliran dana.

Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bandung, diduga telah dikuasai tanpa hak oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak berakhirnya perjanjian sewa-menyewa pada 30 November 2007.

Meski izin sewa sudah kadaluwarsa, lahan tersebut tetap dimanfaatkan oleh yayasan tanpa ada pembayaran kepada kas daerah.

“Dari tahun 2022-2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang,” tuturnya.

Berdasarkan penyidikan, antara 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB bersama seorang pengusaha bernama John Sumampauw menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada masa kepengurusan baru (2022-2023), kerugian negara semakin membengkak.

Kerugian negara total meliputi nilai sewa tanah Rp16 miliar, penerimaan uang sewa Rp5,4 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp3,5 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini mendekam di penjara dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiar. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button