Headline

Kejagung Periksa PNS Kementan Terkait Korupsi Impor Gula

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas “Tom” Trikasih Lembong. Salah satu saksi yang diperiksa adalah HD, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

“Memeriksa HD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertanian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, (26/11/2024).

Selain HD, dua saksi lainnya adalah LDT, mantan Sekretaris Kementerian Koordinator periode 2015-2017, dan REZ, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya di Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapannya sebagai tersangka.

“Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Harli.

Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015, meski Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi serupa pada 2016.

Cs memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian mengimpor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button