Headline

Kembalikan Rp22,5 Miliar Korupsi LRT Palembang, Tersangka Tetap Diperiksa

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang dimulai pada 2015 sebagai persiapan transportasi untuk Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan. Jalur sepanjang 24,5 kilometer dengan lebar 1.067 mm ini memudahkan akses bagi atlet yang bepergian dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II ke JSC Palembang.

Proyek LRT Palembang menelan anggaran sebesar Rp10,9 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan ini dilakukan saat Gubernur Sumsel Alex Noerdin memimpin.

Namun, setelah delapan tahun pembangunan, proyek ini tercemar kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya, PT Perentjana Djaja, dan pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka yang ditangkap antara lain Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Bambang Hariyadi Wikanta, serta beberapa pejabat dari PT Waskita Karya, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto. Selain itu, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, juga turut terlibat.

Setelah penangkapan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita sekitar Rp22,5 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi dalam proyek ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Uang yang disita berasal dari salah satu tersangka dan mengalir ke sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan Bambang Hariyadi Wikanta menyerahkan langsung uang korupsi tersebut.

“Uang kita terima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta), Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Empat orang tersangka itu sudah dilimpahkan atau P21 ke Kejari Palembang,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).

Meskipun tersangka BHW sudah mengembalikan uang tersebut, Umar memastikan tidak akan memutus proses hukum. Para tersangka termasuk BHW akan terus diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Umar, Uang sebanyak puluhan miliar tersebut akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga, sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Palembang.

Setelah cukup bukti atas keterlibatan dalam dugaan tipikor proyek LRT Palembang, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari ke depan.

“Kita tak akan berhenti sampai sini dan akan terus mendalami kasus ini, akan membongkar semua jaringan yang terlibat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button