TNI Ikut Kebijakan Pemerintah soal Wacana Perubahan POLRI

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menegaskan bahwa TNI akan selalu mendukung kebijakan resmi pemerintah terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
TNI, kata Hariyanto, menghormati setiap diskusi yang berkembang di masyarakat dan tetap berpegang pada undang-undang yang mengatur tugas dan peran institusi masing-masing.
“TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi,” kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas yang berbeda, namun saling mendukung dalam menjaga keamanan nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga adalah kewenangan pemerintah dan DPR.
“Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara,” kata Hariyanto.
Hariyanto menambahkan bahwa TNI berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk arahan dari Menteri Pertahanan sebagai pembina utama di bidang pertahanan.
“Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” katanya menegaskan.
Wacana perubahan struktur Polri menjadi sorotan setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan kajian untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Panglima TNI. Namun, gagasan ini memicu perdebatan di kalangan pakar, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2) dan (4), yang mengatur posisi Polri di bawah Presiden.
“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” kata Hendardi dihubungi pada Minggu (1/12/2024).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menilai gagasan ini mengkhianati cita-cita reformasi yang telah memisahkan TNI dan Polri.
“Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi,” kata Anam dalam siaran resminya yang dikutip di Jakarta, Senin.
Anam juga mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, TNI dan Polri berada dalam satu institusi bernama ABRI. Pemisahan kedua lembaga setelah reformasi menciptakan batasan tugas yang jelas antara keduanya, yaitu TNI sebagai penjaga pertahanan dan Polri sebagai pengelola keamanan dalam negeri.
“Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum. Makanya ada pemisahan jelas antara TNI dan kepolisian yang dulunya ABRI,” kata Anam.






