Kapolrestabes Ungkap Geng Semarang Dibiayai Situs Judi Online

JAKARTA – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa sejumlah geng pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, salah satunya dibiayai oleh situs judi online.
Ia menjelaskan bahwa geng-geng pemuda yang dikenal dengan istilah “kreak” menggunakan pendapatan dari situs judi untuk membeli senjata tajam dan minuman keras. Hal ini terkait dengan insiden penembakan siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ.
“Mereka juga ada yang membiayai, antara lain setidaknya tiga grup ini dibiayai situs judi online,” kata Irwan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Irwan mengungkapkan bahwa setidaknya tiga kelompok geng di Semarang dibiayai situs judi online, dengan uang yang digunakan untuk membeli senjata tajam, minuman keras, dan menyewa vila untuk rekreasi.
Dia menambahkan bahwa uang dari situs judi tersebut didapat melalui kegiatan promosi yang dilakukan ke kelompok-kelompok tersebut.
“Uang ini dipergunakan untuk membeli senjata tajam, membeli minuman keras, kemudian menyewa vila untuk rekreasi, itu dimanfaatkannya dari uang yang didapat dari judi online,” kata dia.
Pada 2024, Polrestabes Semarang menangani 47 kasus perkelahian remaja, dengan beberapa pelaku diproses hukum dan lainnya dikembalikan ke orang tua. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK GRO berawal dari dua kelompok yang diduga hendak tawuran.
Ketika kelompok tersebut bertemu di lokasi yang telah ditentukan, salah satu kelompok membawa senjata tajam dan membuat kelompok lainnya mundur, sehingga tawuran tidak terjadi.
Namun, terjadi aksi kejar-kejaran antara sepeda motor, dan Aipda RZ yang berpapasan dengan kelompok tersebut, memepet salah satu sepeda motor yang sedang dikejar. Setelah kejadian itu, Aipda RZ melakukan penembakan, yang menewaskan siswa SMK berinisial GRO.
Polisi pun memastikan Aipda RZ sudah ditindak dengan ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Rencananya Polda Jawa Tengah pun bakal menggelar sidang kode etik pada Rabu (4/12), untuk memutuskan sanksi yang diberikan kepada Aipda RZ akibat penyalahgunaan senjata api tersebut.






