Parlemen

Kemenkumham Jabar Juara II Program Indeks Reformasi Hukum Nasional

Sumber Foto: Kemenkumham

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat meraih Predikat Terbaik II dalam Program Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Nasional untuk kategori Kanwil Besar di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam acara Pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum di Jakarta, pada (Selasa, 03/12/2024) .

Program IRH ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Kanwil, Masjuno, dan mendukung kebijakan Menteri Hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penghargaan diterima oleh Hasbullah Fudail, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham, yang mewakili Masjuno yang tengah menghadiri acara penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan agar  para pejabat  di Kementerian baik di eselon I dan II  bekerja  dengan data sebagai bukti.

Selain itu, Menteri juga menyoroti Regulasi Perundang-undangan yang Hyper, sebagai contoh  data dari Bappenas bahwa sepanjang tahun 2019-2023 terdapat 5.267 Peraturan Menteri yang diterbitkan.

Dengan asumsi Kementerian berjumlah 34 Kementerian,  maka masing-masing  Kementerian rata-rata  menerbitkan 38 Peraturan Menteri (Permen) setiap  tahun. Khusus untuk Kementerian Hukum dan HAM  menyumbang 3.29 persen  dari angka 5.257 Peraturan Menteri  yang diterbitkan dalam periode tersebut.

Apa yang dicapai oleh Kemenkumham Jawa Barat tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah Masjuno yang senantiasa  memberi  motivasi kepada seluruh pejabat dan staf di Kanwil Kemenkumham Jabar agar senantiasa memberikan  kinerja terbaiknya dalam  menjalankan  berbagai  tugas dan fungsi.

Selain itu, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Jawa Barat menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan harmonisasi pembuatan  produk hukum daerah khususnya dengan Bagian Hukum Kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button