Korupsi Dana Tilawatil Quran, Dua Pejabat Pringsewu Jadi Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Menurut Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, kedua tersangka adalah TP, seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan TP sebagai tersangka tercatat dalam surat nomor 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 pada 2 Desember 2024.
Tersangka kedua adalah S, seorang pria yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan S sebagai tersangka ditetapkan melalui surat nomor 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 pada tanggal yang sama.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Sebagaimana tertuang dalam hukum acara pidana,” ujar Ricky, Senin, (2/12/2024).
Tindakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp584.464.163 (Rp584 juta). Kerugian tersebut terungkap melalui hasil audit independen dari Akuntan Publik. Modus yang digunakan adalah dengan menyusun laporan kegiatan fiktif dan melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Keduanya tertahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan,” katanya






