Polda Aceh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Covid 19

JAKARTA – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial ML, MS, AH, dan HL.
Winardy tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, namun ia menyebutkan bahwa berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (2/12/2024) lalu.
“Penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” ungkap Winardy, Rabu (4/12/2024).
Winardy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 tersebut.
“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655. Dana anggaran 2020 tersebut dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML pejabat pengadaan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 3.471.588.000.
Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (YK/dbs)






