Kejari Sikka Tangkap 1 Tersangka Dugaan Korupsi RS Doreng

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap Donovan Alfa Mboe, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Doreng tahun anggaran 2022. Donovan diketahui merupakan anak dari Direktur PT. Timur Ahava Perkasa, perusahaan yang menjadi penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengungkapkan bahwa Donovan sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan paksa.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, tim penyidik berangkat dari Maumere menuju kediaman Donovan di Tangerang, Banten. Setibanya di lokasi keesokan harinya sekitar pukul 18.00 WIB, sempat terjadi perdebatan dengan pihak keluarga, yang berupaya mencegah Donovan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan yang semestinya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Tetapi setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, akhirnya sekitar jam 21.00 WIB tim membawa Donovan ke Bandara Soekarno Hatta, lalu diterbangkan menuju Kota Kupang,” kata Okky, Minggu (8/12/2024).
Setelah tiba di Kupang, pada Kamis, 5 Desember 2024, Donovan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan Donovan sebagai tersangka.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kupang,” sebut dia.
Kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menerima alokasi anggaran sebesar Rp 4.613.975.100 yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan gedung rawat inap di Rumah Sakit Doreng.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, dana tersebut diduga mengalami penyelewengan. Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 783.051.077. Rincian kerugian meliputi jaminan uang muka sebesar Rp 568.833.777 yang tidak dapat dicairkan, serta jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 214.217.300.
Atas temuan ini, pihak kejaksaan menetapkan Gregorius Geovany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.