Headline

Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Terkait Korupsi Insentif BPPD

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sidang tuntutan Gus Muhdlor di gelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024). Dalam sidang itu jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara,” kata Andre Lesmana Jaksa KPK usai sidang, Senin (9/12/2024).

Andre menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan yang sama dengan berkas terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Sidoarjo Siskawati. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,4 miliar, dan jika gagal membayar, akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

“Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara,” imbuh Andre.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.

“Kami sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum dari jaksa KPK. Sehingga kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akan dibacakan sidang berikutnya,” kata Mustofa.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Mustofa Abidin, menyatakan bahwa pihaknya sangat berbeda pendapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa KPK.

“Kami sudah memperkirakan kalau fakta-fakta yang terungkap di sidang tadi. Tapi kami juga memiliki analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut kami fakta-fakta itu berseberangan apa yang disampaikan oleh penuntut,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan secara rinci, karena menurutnya tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

“Sehingga dikatakan bahwa terdakwa membantah, itu akan kami kuatkan bantahan tersebut seperti apa berdasarkan analis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tandas Mustofa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button