KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun dalam 5 Tahun Terakhir

JAKARTA – Selama lima tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 597 perkara dan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery sebesar Rp2,4 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12).
“Sejak pembentukannya, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Nawawi.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga berfokus pada upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan sistem layanan publik serta pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Mengenai penindakan tindak pidana korupsi, Nawawi menyebutkan bahwa selama periode 2020-2024, KPK telah menangani 597 perkara yang mencakup sektor-sektor penting seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, dan kesehatan.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujar Nawawi.
Dari penanganan perkara selama 2020-2024, KPK berhasil melakukan asset recovery yang berkontribusi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.490.470.167.594 (Rp2,4 triliun).
Untuk tahun 2024, total asset recovery yang tercatat adalah sebesar Rp677.593.085.560.
Dalam acara pembukaan Hakordia 2024, Presiden Prabowo Subianto tidak hadir dan diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan.
Sejumlah pejabat kementerian/lembaga dan kepala daerah juga hadir dalam acara Hakordia yang berlangsung selama dua hari, mulai 9 hingga 10 Desember 2024. (YK/dbs)






