Korupsi

Aset Rp42,9 Miliar Dihibahkan KPK ke Pemkot Bandarlampung

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset senilai Rp42,9 miliar kepada Pemerintah Kota Bandarlampung. Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang kemudian diubah menjadi Nomor 163 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan barang rampasan negara diselesaikan tidak hanya melalui penjualan tetapi juga melalui pengelolaan, termasuk hibah.

“Pada prinsipnya hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023 telah disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah,” kata Mungki Hadipratikto, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan aset yang dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung berupa tiga bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kecamatan Kedaton, sebelumnya dimiliki oleh Agung Ilmu Mangkunegara.

“Kenapa hibah ini ke Bandarlampung karena memang pertama secara kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset,” kata dia

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua aset yang dihibahkan berada di Kota Bandarlampung. Berdasarkan analisis dan pengamatan yang dilakukan, Pemkot Bandarlampung dinilai layak menerima hibah tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa hibah kepada pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu alternatif untuk memaksimalkan manfaat bagi negara, mengingat proses lelang aset rampasan sering kali sulit menemukan pembeli.

“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada pemkot untuk mengelola aset dari KPK.

“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandarlampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia.

Aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button