Headline

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” ungkap Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa stempel fiktif tersebut digunakan dalam laporan kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Awalnya, pemakaian stempel tersebut bertujuan agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan, namun stempel tersebut ternyata palsu dan disalahgunakan.

Kejati Jakarta menduga adanya kerugian mencapai lebih dari Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ungkapnya.

Penyidik Kejati Jakarta telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Penyidik Kejati Jakarta juga melakukan penggeledahan di lima lokasi yang terkait dengan kasus penyimpangan dana ini, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kelima lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, dan flashdisk untuk analisis forensik.

Selain itu, uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dana juga turut disita, bersama dengan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya untuk memperjelas peristiwa pidana ini dan menyempurnakan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button