Ekonomi

Jabar Tetapkan UMK 2025, Hanya Dua Daerah Punya UMSK

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) pada Rabu malam di Gedung Sate Bandung. Dalam penetapan tersebut, hanya dua daerah yang mendapatkan UMSK. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

“Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

Bey mengungkapkan bahwa sembilan kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara itu, 13 kabupaten/kota gagal mencapai kesepakatan, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, terutama Pasal 7 ayat 3 mengenai risiko kerja.

“Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

Mengenai apakah terjadi deadlock atau ketidaksetujuan, serta tidak adanya pengajuan dari beberapa kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dari pemerintah daerah tersebut.

“Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

Terkait dengan kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang telah ditetapkan, dia mengungkapkan bahwa kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, yang sebelumnya mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

“Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

Mengenai rincian angka kenaikan untuk 27 kabupaten/kota serta sektor yang diajukan dalam UMSK, hal tersebut akan disampaikan lebih lanjut setelah diselesaikannya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Penetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat ini juga diwarnai dengan aksi massa yang dilakukan oleh serikat buruh di sekitar Gedung Sate. Ratusan buruh telah melakukan unjuk rasa sejak 15 Desember lalu, hingga menjelang tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

  1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)
  2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)
  3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)
  4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)
  5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)
  6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)
  7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)
  8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)
  9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)
  10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)
  11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)
  12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)
  13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)
  14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)
  15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)
  16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)
  17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)
  18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)
  19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)
  20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)
  21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)
  22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)
  23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)
  24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)
  25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)
  26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)
  27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button