Hukum

BNN Berhasil Tangkap 985 Tersangka dari 620 Kasus Sepanjang 2024

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, melaporkan bahwa BNN telah menangkap 985 tersangka dari total 620 kasus sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, Marthinus mengungkapkan, sebanyak 974 tersangka terkait dengan tindak pidana narkotika, sementara 11 lainnya berasal dari kasus laboratorium klandestin. Adapun kasusnya terdiri dari 618 kasus narkotika dan 2 kasus laboratorium klandestin.

“Dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika, BNN hanya berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkotika secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkotika,” ujar Marthinus

Ia juga menjelaskan, sebanyak 363 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan 26 tersangka telah diamankan. Saat ini, masih terdapat 337 tersangka dalam proses pencarian dan pengejaran.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 710.980,59 gram, ganja 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, ekstasi sebanyak 290.737,23 butir, heroin 2.760 gram, kokain 4.335,34 gram, PCC 971.000 butir dan 2.800 gram, serta cairan prekursor narkotika sebanyak 1.300 mililiter.

Selain itu, BNN juga memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 135.000 meter persegi, dengan total berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.

Dalam upaya memiskinkan bandar narkotika, BNN mengungkap 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 15 tersangka, dengan barang bukti dan aset yang disita senilai Rp111.535.843.866.

Pada kesempatan yang sama, Marthinus menjelaskan bahwa BNN menemukan 172 narkotika jenis baru berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap berbagai barang bukti.

Dari jumlah tersebut, 167 jenis narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, maka 167 narkotika jenis baru telah memiliki ketetapan hukum dan berimplikasi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mengedarkannya tanpa hak,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button