Headline

Terbukti Korupsi Dana Insentif BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Selain itu, Muhdlor juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang dapat digantikan dengan 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Muhdlor terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman, antara lain fakta bahwa Muhdlor tidak pernah dihukum sebelumnya, berkelakuan baik, dan berkontribusi besar dalam pembangunan Sidoarjo.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Muhdlor yang dipimpin oleh Mustofa Abidin menyatakan masih akan mempertimbangkan keputusan itu.

“Kami pikir-pikir majelis,” ungkap Mustofa Abidin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa KPK Johan Dwi, yang menyatakan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan mereka.

Sebelumnya, Muhdlor dituntut dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, yang telah divonis masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Keduanya terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp8,544 miliar. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button