Hukum

Lapas Lombok Barat Siapkan Fasilitas Penunjang untuk Penahanan Agus

Sumber: Antara

JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kesiapan untuk menyediakan fasilitas penunjang penahanan bagi IWAS alias Agus, seorang penyandang tunadaksa yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Kalau Agus sudah berada di sini (Lapas Lombok Barat), tetapi masih tetap enggak mampu mandiri dengan fasilitas penunjang yang kami sediakan, maka kami akan sesuaikan lagi dengan kebutuhan Agus,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Nusa tenggara Barat, Selasa (24/12/2024).

Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah menyediakan fasilitas pendukung bagi warga binaan penyandang tunadaksa, berupa ruangan khusus yang dilengkapi dengan kamar mandi dan kloset duduk.

Fadli menjelaskan bahwa ada dua ruangan khusus tersebut, yang tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang tunadaksa, tetapi juga untuk warga binaan yang termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia).

“Saat ini, dua ruangan khusus itu sudah ditempati warga binaan kami yang lansia. Ada juga satu warga binaan yang kakinya kurang bisa jalan, pakai tongkat, ada di sana (ruangan khusus),” ujarnya.

Selain itu, fadli juga mengungkapkan bahwa di Lapas Kelas IIA Lombok Barat terdapat warga binaan yang berstatus tahanan pendamping (tamping), yang siap memberikan bantuan kepada warga binaan lansia dan penyandang disabilitas.

“Seperti ada warga binaan kami yang sakit stroke, mereka (tahanan pendamping) kami tugaskan untuk mengurus. Begitu juga nanti untuk Agus, kalau enggak bisa urus sendiri, nanti kami tugaskan tahanan pendamping untuk bantu,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button