Penetapan Sekjen PDIP Tersangka, Pakar: Tak Ada Politisasi

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengandung unsur politisasi.
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sudah terindikasi sejak lama, namun berbagai pertimbangan, seperti posisi PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dan status Presiden Joko Widodo sebagai kader partai tersebut, sempat memengaruhi independensi KPK.
“Ya menurut saya enggak ada kaitan dengan politisasi ya. Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai Presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” kata Prof. Asrinaldi, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Ia juga menilai bahwa langkah KPK ini mencerminkan profesionalisme lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
“Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Dan ini menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo menyatakan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang mulai bertugas setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Dalam dokumen itu, Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017–2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Selain itu, melalui Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga diterbitkan pada 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara itu, Harun Masiku masih tercatat sebagai buronan sejak 17 Januari 2020.






