Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Didakwa Suap Rp4,67 M

JAKARTA – Tiga hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar serta gratifikasi terkait pemberian vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Tiga terdakwa dalam kasus ini diduga tidak hanya menerima suap, tetapi juga gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU merinci bahwa suap yang diterima mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900). Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, termasuk Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Lisa Rachmat, kepada para terdakwa Erintuah, Heru, dan Mangapul.
Sebagian dari uang itu, yaitu 140 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,66 miliar), dibagi kepada ketiga terdakwa: Erintuah menerima Rp452,2 juta, Mangapul Rp428,4 juta, dan Heru Rp428,4 juta. Sisa uang sebesar Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
JPU menduga uang tersebut diberikan untuk memastikan bahwa terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pidana yang dihadapinya.
Kasus bermula saat Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum Ronald Tannur dan menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkaranya. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2024, Lisa bertemu dengan perantara serta para hakim untuk memengaruhi putusan.
Pada 5 Maret 2024, ditunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah sebagai ketua, dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota, untuk menangani kasus pidana Ronald Tannur. Selama proses persidangan, ketiga hakim ini diduga menerima uang secara tunai dan melalui transfer dari Lisa, yang sumbernya berasal dari Meirizka.
Hasilnya, ketiga hakim tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024, sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.SBY.






