Cak Imin sebut Tidak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus yang disiapkan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ia menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen telah melalui pertimbangan matang.
“Nggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ujar Cak Imin
Menurut Cak Imin, pertimbangan kenaikan ini mencakup barang-barang yang boleh atau tidak boleh dikenai kenaikan PPN, dengan tujuan memastikan perekonomian tetap tumbuh.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata tidak akan terkena dampak kenaikan PPN. Kenaikan ini, kata Cak Imin, hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah.
“Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, perlindungan sosial, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara.
Namun, rencana kenaikan PPN ini telah mendapat penolakan dari masyarakat menjelang akhir tahun 2024. Sebuah petisi online bernama “Bareng Warga” muncul sejak 19 November 2024 dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
Selain itu, sejumlah aksi demonstrasi oleh kelompok anak muda juga digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PPN tersebut. (YK/dbs)






