Hukum

Menkum Supratman Sebut Pengampunan Koruptor Bisa Lewat Denda Damai

Sumber Foto: IstimewaSumber Foto: Istimewa

 

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa selain melalui pengampunan Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait denda damai berada pada Kejaksaan Agung, karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, Supratman menambahkan bahwa implementasi denda damai masih memerlukan peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” tuturnya.

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk pengampunan terhadap koruptor, Presiden Prabowo Subianto akan bersikap selektif dan berupaya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menekankan pentingnya aspek pemulihan aset. Supratman menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya tentang pemberian hukuman, tetapi juga tentang memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan efektif.
“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery(pemulihan aset) itu bisa berjalan,” ungkap mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Ia menambahkan, jika pemulihan aset berjalan baik, pengembalian kerugian negara juga akan lebih maksimal dibandingkan sekadar menghukum pelaku.

Supratman menegaskan kembali bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, ia juga menekankan bahwa hak tersebut tidak berarti pelaku tindak pidana korupsi dapat dengan mudah terbebas. Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo terkait implementasi mekanisme tersebut.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button