Menteri PKP: Kebijakan Pro-Rakyat Permudah Miliki Hunian

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa kebijakan perumahan yang berpihak pada rakyat bertujuan untuk mempermudah masyarakat memiliki tempat tinggal.
Ara menjelaskan bahwa Kementerian PKP menjalankan tiga peran utama, yaitu sebagai operator, regulator, dan fasilitator.
“Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,” ujar Ara, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan sebesar nol persen, menjadikan regulasi ini berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu,” kata Ara.
Dia berharap kebijakan perumahan yang mendukung rakyat kecil dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum, bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam SKB tersebut, MBR yang membangun rumah tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan hingga 2025.
Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada Januari-Juni 2025, dan 50 persen pada Juli-Desember 2025.





