Novel Baswedan: Hasto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020

JAKARTA – Novel Baswedan Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024), KPK mengumumkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto, bersama orang kepercayaannya, dalam penyuapan yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, mantan kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.
Selain kasus suap, Hasto juga dikenakan sangkaan dalam dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Hasto sebenarnya telah diusulkan sebagai tersangka sejak 2020.
Menurutnya, usulan penyidik pada saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujar Novel
Novel juga mengakui bahwa penanganan kasus dugaan suap Wahyu Setiawan berlarut-larut, meskipun kasus ini tergolong lama.
Menurutnya, semua kasus yang ditangani KPK seharusnya diproses secara cepat untuk menghindari munculnya anggapan adanya kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” ujar Novel.
Sementara itu, Surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dugaan obstruction of justice, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YK/dbs)






