Pupuk Indonesia Siap Distribusikan 1,04 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025, setelah ditandatanganinya kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, memastikan bahwa sebagai BUMN yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, pihaknya telah siap menjalankan tanggung jawab ini.
“Pupuk Indonesia siap melaksanakan tugas pendistribusian ini berdasarkan hasil rakortas di Bandung, kami diminta per 1 Januari 2025 sudah bisa mendistribusikan kepada yang berhak, tadi disampaikan ada sekitar 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK 2025, dan kami sudah siapkan,” ujarnya.
Per 23 Desember 2024, Pupuk Indonesia telah merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi sebesar 7,25 juta ton, mencapai 100,5 persen dari kontrak yang ditetapkan pemerintah.
Rinciannya meliputi pupuk urea sebanyak 3,66 juta ton, pupuk NPK sebanyak 3,49 juta ton, pupuk NPK formula khusus sebanyak 42.706 ton, dan pupuk organik sebanyak 46.521 ton.
Sementara itu, stok pupuk bersubsidi yang tersedia hingga 23 Desember 2024 berjumlah 1,04 juta ton, terdiri atas urea sebesar 546.758 ton, NPK sebesar 445.560 ton, NPK formula khusus sebanyak 16.338 ton, dan organik sebesar 35.658 ton.
Di samping itu, terdapat stok pupuk nonsubsidi sebesar 428.619 ton, yang terdiri atas urea sebesar 357.384 ton dan NPK sebanyak 71.235 ton.
“Stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia ada 1,4 juta ton dan ada sekitar 400 ribu ton tersedia di distributor dan kios, sehingga 1 Januari kita bisa distribusi. Harapannya para petani bisa memanfaatkan momen yang baik ini, cuaca cukup baik untuk bertanam, pupuknya tersedia, harapan Pak Presiden kita bisa mewujudkan swasembada pangan secepat-cepatnya,” ungkap Tri.
Tri menambahkan bahwa kesiapan Pupuk Indonesia didukung oleh pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Wakil Menteri BUMN, serta pengawas seperti Ombudsman, Satgassus Polri, Satgas Pangan, dan Komisi Pengawas Pupuk & Pestisida (KP3).
Dengan penyederhanaan birokrasi, petani yang terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah, kepada Bapak Menko Pangan, Bapak Menteri Pertanian yang telah menyelesaikan dari sisi regulasi. Sebagai produsen, kami tentunya sudah menyiapkan stok pupuk bersubsidi yang siap ditebus oleh petani terdaftar, dan para petani dapat menebus dengan mudah yaitu cukup dengan membawa KTP melalui aplikasi i-Pubers,” ungkap Tri.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa percepatan penyaluran pupuk bersubsidi telah dipastikan hingga ke tingkat kecamatan, dengan mekanisme pembayaran yang aman.
“Saat ini penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan telah 100 persen di seluruh daerah, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan rekomendasi BPK,” pungkasnya. (YK/dbs)