Terjerat Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

JAKARTA – Setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK kini melarangnya bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut diberlakukan terkait penyidikan kasus Harun Masiku atas dugaan korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, tidak hanya Hasto yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, juga dikenakan larangan yang sama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yakni YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (25/12)
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna akan berlaku selama enam bulan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” tuturnya.
Seperti diketahui, selain Hasto, sebelumnya Yasonna juga turut diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan pada Yasonna ini dilakukan KPK pada Rabu (18/12) pekan lalu.
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan HAM. (YK/dbs)