DPR Desak Kampus Lain Perbaiki Sistem Usai Kasus PPDS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengimbau agar kampus-kampus lain melakukan perbaikan setelah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap tindakan polisi yang telah menetapkan tiga tersangka meskipun proses penetapan tersebut memakan waktu cukup lama setelah kematian dr. Aulia.
“Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying (perundungan, red), jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop,” kata Lalu Ari, Kamis (26/12/2024).
Dia menyatakan bahwa kasus perundungan terhadap dr. Aulia harus menjadi pelajaran bagi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di perguruan tinggi lain, karena insiden ini mencoreng reputasi kampus, khususnya dalam bidang pendidikan kedokteran. Menurutnya, kampus penyelenggara PPDS perlu melakukan perbaikan dan membersihkan proses pendidikan dari praktik-praktik menyimpang.
Selain itu, dia menambahkan bahwa temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus dijadikan pembelajaran, karena mengungkapkan banyaknya penyimpangan dalam program pendidikan tersebut. Salah satunya, ia menyebutkan biaya tambahan yang mencapai Rp1 juta hingga Rp25 juta selama PPDS, yang dianggap tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu.
Pada Selasa (24/12/2024), Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, yang diduga menjadi penyebab dr. Aulia Risma Lestari bunuh diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka terlibat dalam pengumpulan uang iuran, penipuan, serta melakukan kekerasan verbal terhadap korban dan junior-juniornya selama pendidikan di PPDS Anestesiologi Undip Semarang.